Ebook Strategi Gerakan Lingkar Ganja Nusantara - LGN Team


Judul Ebook : Strategi Gerakan Lingkar Ganja Nusantara

Tebal Ebook : 11 Halaman

Bahasa           : Indonesia

Gerakan LGN diawali oleh diskusi para mahasiswa Universitas Indonesia yang mencoba untuk menggali lebih dalam tentang manfaat serta keberadaan tanaman Ganja di Indonesia. Aksi nyata dari hasil diskusi tersebut diwujudkan dalam akun media sosial Facebook pada tahun 2009 dengan nama “Dukung Legalisasi Ganja”, ternyata hal itu mendapat respon positif.  Atas dasar tersebut mereka kemudian berjuang dalam sebuah wadah organisasi resmi pada tahun 2010 bernama “Lingkar Ganja Nusantara (LGN)”. Mereka memberikan informasi serta edukasi tentang tanaman ganja, jenis ganja, manfaat ganja, serta dampak penggunaan ganja.

Pemerintah Indonesia, berada pada pihak yang menggolongkan ganja dalam barang yang terlarang. Sejak Presiden Soeharto meratifikasi United Nations Single Convention on Narcotics Drugs melalui UU RI No. 8 Tahun 1976. Lahirnya UU Narkotika No. 8 Tahun 1976 yang salah satu fungsinya mengkriminalkan tanaman dan warga negara pemanfaat pohon ganja. Dalam perjalanannya undang-undang tersebut telah 2 kali mengalamai perubahan; UU Narkotika No. 22 Tahun 1997 dan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.1 Perubahan undang- undang tersebut memang terdapat alasan yang cukup signifikan yakni terkait dengan posisi ganja pemaknaan mengenai penjual serta pengguna, dimana segala aktifitas penggunaanNarkotika baik memperjualbelikan maupun menggunakan mendapatkan sanksi hukuman pidana namun perkembangan serta pemahaman tentang HAM membuat adanya pemisahan penggunaan antara memperjualbelikan dengan menggunakan, untuk kasus memperjualbelikan akan mendapat sanksi pidana sedangkan penggunan akan mendapatkan rehabilitasi.

Narkotika dikategorikan dalam tiga golongan yang berbeda berdasarkan tingkat bahaya dan daya adiktifnya. Narkotika golongan I dianggap yang paling berbahaya dan memiliki daya adiktif yang tinggi. Jenis-jenis narkotika yang masuk dalam golongan ini adalah ganja, herion, kokain, sabu-sabu, morfin, opium. Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki adiktif yang kuat tetapi bermanfaat untuk pengobatan seperti petidin, benzetidin dan betametadol. Sedangkan narkotika golongan III adalah jenis-jenis narkotika yang memiliki daya adiktif ringan dan bermanfaat untuk pengobatan seperti kodein dan turunanya.

Tanaman ganja termasuk dalam jenis narkotika golongan I dikarenakan tanaman ini memiliki dampak yang buruk bagi tubuh manusia. Menurut Badan Narkotika Nasioanl (BNN) ganja atau marijuana merupakan tumbuhan yang mengandung senyawa THC (Tetrahydrocannabinol), zat narkotika yang membuat pemakianya mengalami eufhoria (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab). Unsur THC tersebut itu membuat pemakianya mengalami intoksikasi (keracunan) secara fisik, jantung berdebar, denyut bertambah cepat 50%,disamping itu membuat bola mata memerah karena pelebaran pembuluh darah kapiler.






 BACA ONLINE | LGN
 "jika link download bermasalah tolong tinggalkan komentar"
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments